Korban Dana Syariah Indonesia Tegaskan Bukan Risiko Investasi, Soroti Kegagalan Pengawasan

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 28 Januari 2026, para korban menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pada Dana Syariah Indonesia dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap status platform yang secara resmi berlabel “Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Batam, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polda Maluku Amankan 5,5 Ton Miras Ilegal Lewat Operasi Pekat Salawaku

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More