Regalia News — Perwakilan korban platform P2P lending Dana Syariah Indonesia (DSI) menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai respons atas sejumlah pandangan yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI.
Para korban menilai, sebagian pernyataan dalam forum tersebut justru menggeser substansi persoalan dari kegagalan sistem pengawasan terhadap platform keuangan yang berizin dan diawasi negara.
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 28 Januari 2026, para korban menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pada Dana Syariah Indonesia dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap status platform yang secara resmi berlabel “Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.
“Dana yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan tabungan hidup, dana keluarga, dan sumber penghidupan ribuan orang yang hingga kini belum memperoleh kepastian pemulihan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Korban menolak narasi yang menyederhanakan kasus Dana Syariah Indonesia sebagai semata-mata risiko investasi.
Menurut mereka, kasus ini merupakan indikasi kegagalan sistemik pengawasan, yang berdampak langsung dan nyata terhadap masyarakat.
Dalam pernyataan itu, korban menyampaikan sejumlah poin utama. Pertama, status “Berizin dan Diawasi OJK” dipandang sebagai sertifikat kepercayaan negara kepada publik, bukan sekadar formalitas administratif.
Oleh karena itu, publik memiliki ekspektasi wajar atas perlindungan dan pengawasan yang efektif.
Kedua, korban menilai bahwa narasi yang menyalahkan lender berpotensi menormalisasi kegagalan pengawasan serta melemahkan perlindungan masyarakat di masa mendatang.
Ketiga, para korban mendesak agar dana lender yang masih tersisa dapat segera didistribusikan secara proporsional, tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang yang dinilai justru memperberat penderitaan korban.
Para korban berharap pernyataan ini dapat menjadi bahan pemberitaan dan diskursus publik yang lebih berimbang, dengan menempatkan korban bukan sebagai pihak yang patut dipersalahkan, melainkan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan hukum dan kehadiran negara.
Penulis : Adi Febrian
Editor : Abdullah