Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan di Bintaro

Dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. Rabu (11/11/2025).

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More