Regalia News – Kepala Seksi Intelijen, Bapak Roi B. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi I, Bapak Shaeku Putunezar, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi II, Bapak Erick Clark Sianipar, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Program Penerangan Hukum yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini mengusung tema “Kepatuhan Pemberi Kerja Terhadap Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan”, sebagai salah satu upaya Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberikan pemahaman hukum, meningkatkan kesadaran, serta menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Intelijen Kejari Bintan menjelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, kewajiban pemberi kerja, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga para peserta yang hadir, baik dari unsur aparatur pemerintah maupun perwakilan perusahaan, dapat langsung berdiskusi, bertanya, serta menyampaikan pengalaman yang mereka hadapi di lapangan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara Kejaksaan dengan instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dalam rangka mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, kondusif, dan sesuai aturan.
Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan para pemberi kerja semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak tenaga kerja dapat terlindungi, produktivitas perusahaan meningkat, dan kesejahteraan bersama dapat tercapai.
Program Penerangan Hukum merupakan bagian dari implementasi visi KEJAKSAAN NEGERI BINTAN CERIA (CEpat, Efektif, Ramah, Integritas, dan Amanah), yang berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan hukum yang transparan, humanis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di bidang hukum dan keadilan.
Sumber : Kejagung RI