Kejaksaan RI Serahkan Aset Rampasan Negara untuk Rumah Dinas Kejari Pinrang

Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kepada Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (18/9).

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More