Kejaksaan RI Pastikan Terima Semua Laporan Pengaduan Masyarakat

Kejaksaan RI memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum.

Related posts

JAM-Intel Tegaskan Komitmen Pengawasan Dana Desa di Bali, Luncurkan Aplikasi “Jaga Desa”

Polres Sumedang Bongkar Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah, Enam Pelaku Ditangkap

Deliana Silaban Meninggal Usai Kecelakaan, Keluarga Kecewa Penanganan Kasus

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More