Kejaksaan RI Hibahkan Dua Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut, Nilainya Rp3,23 Miliar

Dr. Kuntadi menjelaskan, penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Related posts

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia

Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyimpanan 60 Kg Sabu di Aceh Timur

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Berisi Etomidate di Jaksel, Tiga Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More