Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.Jakarta, 8 September 2025
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan 2022.
Pada hari ini, Senin 8 September 2025, tim penyidik memeriksa dua orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan program tersebut, yaitu:
- GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
- WA, selaku karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia.
Kedua saksi diperiksa sehubungan dengan perkara yang menjerat Tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara, sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perbuatan pidana, termasuk kaitannya dengan mekanisme pengadaan barang/jasa, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah yang diluncurkan sejak tahun 2019 dengan tujuan mempercepat transformasi pendidikan melalui pemanfaatan perangkat teknologi.
Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik, sehingga menimbulkan indikasi penyimpangan yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkesinambungan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, guna memperkuat pembuktian di hadapan pengadilan.
Sumber : Kejagung RI