Regalia News — Jaksa Agung Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari pendampingan hukum terhadap program penyediaan lahan dan perumahan rakyat oleh Kementerian PKP.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dan penyelenggara pembangunan kerap menghadapi tantangan multidimensi, mulai dari alih fungsi lahan, sengketa pertanahan, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga potensi tindak pidana korupsi.
“Nota Kesepahaman yang kita tandatangani hari ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan komitmen politik hukum yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup tujuh poin utama. Pertama, pertukaran data dan informasi untuk memperkuat analisis risiko dan pengawasan.
Kedua, pemberian bantuan serta pertimbangan hukum sejak dini guna memitigasi potensi persoalan hukum. Ketiga, dukungan penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana yang menghambat program strategis perumahan.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan bersama, kerja sama dalam pemulihan aset negara yang bermasalah.
Pencegahan tindak pidana korupsi lewat langkah-langkah preventif, hingga pengamanan pembangunan strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman.
Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP dan jajarannya atas komitmen dan sinergi yang telah terbangun.
Ia menekankan pentingnya kolektivitas dan kepercayaan bersama dalam mengawal pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.
“Saya yakin kerja sama ini akan menghasilkan dampak nyata bagi percepatan pembangunan. Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik, berlandaskan akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal seluruh butir kesepakatan dalam MoU tersebut secara konsisten, penuh tanggung jawab, dan dedikasi.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI