Regalia News – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Delapan saksi yang dimintai keterangan yaitu:
- AS, perwakilan dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
- HG, Direktur PT Adaro Indonesia.
- EP, karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
- VFW, Manager PSO dan Non-PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
- HB, Vice President Bisnis Planning & Portfolio Pertamina tahun 2020–2021.
- ES, Vice President Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021–2024.
- AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara sejak 2013 hingga kini.
- IR, Direktur Strategic Portfolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 hingga 28 Juni 2022.
Menurut keterangan resmi JAM PIDSUS, pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat HW dan kawan-kawan selaku tersangka.
Para saksi dimintai klarifikasi terkait proses pengelolaan, distribusi, hingga pengawasan minyak mentah dan produk turunan kilang yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan sumber daya strategis nasional, khususnya sektor energi yang menjadi tulang punggung perekonomian negara.
Dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak dan produk kilang disebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mengganggu stabilitas energi nasional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan HW dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencakup manipulasi pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan adanya kerja sama dengan pihak swasta yang merugikan keuangan negara.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk dengan menelusuri aliran dana, jaringan kerja sama antarperusahaan, dan kemungkinan adanya tersangka baru.
Pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan akademisi, korporasi swasta, hingga pejabat strategis di Pertamina diharapkan dapat membuka gambaran menyeluruh terkait skema dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Agung juga menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi.
Sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pengelolaan sumber daya alam yang vital bagi negara harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.or energi.
Sumber : Humas Kejagung RI