Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Ditkrimsus Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan sistematis dalam proses pengajuan kredit.Total terdapat 47 fasilitas kredit yang diduga memanfaatkan SPK fiktif sebagai agunan. Tanjung Selor, 3 Desember 2025

Related posts

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Dua Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More