JPU Limpahkan Berkas Empat Terdakwa Penghasutan Anarkis ke PN Jakarta Pusat

Penyidik menyimpulkan bahwa para terdakwa menggunakan platform digital untuk menyebarkan pesan bersifat provokatif yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.pada Senin, 8 Desember 2025,

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Batam, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polda Maluku Amankan 5,5 Ton Miras Ilegal Lewat Operasi Pekat Salawaku

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More