JPU Limpahkan Berkas Empat Terdakwa Penghasutan Anarkis ke PN Jakarta Pusat

Penyidik menyimpulkan bahwa para terdakwa menggunakan platform digital untuk menyebarkan pesan bersifat provokatif yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.pada Senin, 8 Desember 2025,

Related posts

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Dua Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More