Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 5 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

Persetujuan ini diberikan berdasarkan hasil ekspose secara virtual pada Senin, 8 September 2025.

Related posts

Polda Jatim Amankan Dua Provokator Perusakan Gedung Negara Grahadi

“Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Aceh, Kurir Ditangkap”

Kejati Kepri Pastikan Tertib Administrasi Barang Bukti dan Rampasan Negara

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More