Regalia News – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap lima perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan restorative justice. Persetujuan ini diberikan berdasarkan hasil ekspose secara virtual pada Senin, 8 September 2025.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut antara lain:
- Ali Machmud alias Ali bin Sukardi (Kejari Kabupaten Cirebon).
- Teten Senjaya alias Teten bin Hendra Senjaya (Alm) (Kejari Kabupaten Cirebon).
- Dera Wista bin Ismail Rasidin (Kejari Kota Cirebon).
- Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis (Kejari Kabupaten Banjar).
- I Muhammad Falesta alias Intun, Wiko Setiawan alias Kolor, dan Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng (Kejari Sawahlunto).
JAM-Pidum menjelaskan, persetujuan rehabilitasi ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
- Hasil penyidikan dengan metode know your suspect memastikan para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika, melainkan pengguna akhir (end user).
- Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika.
- Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
- Tidak ada yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Sumber : Kejaksaan Agung RI