Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 5 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

Persetujuan ini diberikan berdasarkan hasil ekspose secara virtual pada Senin, 8 September 2025.

Related posts

JPU Ungkap Dugaan Skema Terorganisir Perintangan Penyidikan di Sidang Tipikor Jakarta Pusat

JPU Tegaskan Proses Hukum Kasus Chromebook Kemendikbudristek Sudah Sesuai Aturan

Polda Jateng Tegaskan Penindakan Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Semarang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More