Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap seluruh implikasi hukum agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.Kamis (20/11/2025).

Related posts

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Batam, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polda Maluku Amankan 5,5 Ton Miras Ilegal Lewat Operasi Pekat Salawaku

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More