Habiburokhman: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Related posts

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Berisi Etomidate di Jaksel, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Serang Ungkap 23 Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Januari 2026

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Fraud, Dicegah ke Luar Negeri

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More