Regalia News – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju tengah menyelidiki kasus dugaan konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa.
Hingga kini, empat pemuda dilaporkan meninggal dunia. Beberapa korban lain masih dirawat di rumah sakit, sementara satu orang dalam kondisi kritis.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), sopir perusahaan pengangkut limbah. Keduanya diduga memberikan alkohol kadaluarsa kepada para korban.20 September 2025
Setelah mengetahui ada korban meninggal, kedua pelaku melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dapat dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Polresta Mamuju juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengonsumsi miras tanpa asal-usul jelas demi mencegah kejadian serupa.
Sumber : Humas Polresta Mamuju