Regalia News – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menorehkan capaian besar dalam perang melawan narkotika. Jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K., berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.
Acara turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 46,7 kilogram, disembunyikan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra. Polisi juga meringkus empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.
“Barang bukti sabu ini merupakan hasil penyidikan terkait masuknya narkoba melalui jalur perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” ungkap Kapolda.
Menurut Irjen Iwan, para tersangka berperan sebagai perantara penjualan sabu dari Kalimantan Barat yang akan disalurkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. “Saat dicek, mereka mengaku hanya sebagai kurir lintas provinsi. Namun kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pengirim maupun penerimanya,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat, tetapi juga memperingatkan adanya ancaman serius peredaran narkoba di wilayah Kalteng. “Ini pengungkapan luar biasa, tapi juga jadi alarm bahwa sabu masih masuk ke wilayah kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari ancaman narkoba. Polda Kalteng bersama jajaran akan terus konsisten memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkas Irjen Iwan.
Sumber : Humas Polda Kalteng