Dua Perusahaan di DIY Musnahkan Pita Cukai Kadaluarsa di Bawah Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta

Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013

Related posts

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Bea Cukai dan Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rp4,5 Miliar di Perairan Pulau Burung

Polda Jatim Amankan Dua Provokator Perusakan Gedung Negara Grahadi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More