Divpropam Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Meninggalnya Ojol di Pejompongan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis

Related posts

Polda Jabar Bebaskan 670 Mahasiswa Usai Aksi Ricuh, 57 Masih Diperiksa

Kapolda Jabar Lepaskan Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa, Utamakan Pendekatan Humanis

Pakar Hukum: Penangkapan Pelaku Penghasutan Sah, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More