Divpropam Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Meninggalnya Ojol di Pejompongan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis

Related posts

JAM-Intel Tegaskan Komitmen Pengawasan Dana Desa di Bali, Luncurkan Aplikasi “Jaga Desa”

Polres Sumedang Bongkar Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah, Enam Pelaku Ditangkap

Deliana Silaban Meninggal Usai Kecelakaan, Keluarga Kecewa Penanganan Kasus

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More