Diduga Tipu Calon Siswa Bintara, Oknum Polisi di Kepri Terancam Empat Tahun Penjara

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara

Related posts

KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Manipulasi Pasar Modal PT Minna Padi

Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bogor, Lima Orang Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More