Diduga Tipu Calon Siswa Bintara, Oknum Polisi di Kepri Terancam Empat Tahun Penjara

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara

Related posts

OTT Pajak Ditjen Pajak, KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan PBB

Penipuan Berkedok Bea Cukai Rugikan Korban Rp23 Juta, Modus “Pemancingan Saldo” Kian Marak

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Bersenpi, Tiga Pelaku Ditangkap di Tiga Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More