BP Tanjungpinang Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2044

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).

Related posts

Rekonstruksi Jalan Pelantar II Tanjungpinang Dimulai, Anggaran Rp3,9 Miliar

Pemerintah Perkuat Stimulus Ekonomi, Fokus Jaga Daya Beli dan Lapangan Kerja

Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Digital untuk Cegah Judi Daring

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More