BP Tanjungpinang Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2044

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).

Related posts

Prabowo Tegaskan Program Prioritas Difokuskan untuk Buka Jutaan Lapangan Kerja

Sekda Tanjungpinang Pimpin Rapat Evaluasi Identifikasi PSU Bernilai Ekonomi

Presiden Prabowo Terima Laporan Menkeu Terkait Progres Pembahasan APBN 2025

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More