Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan senilai total Rp7.677.113.360, Senin (23/6/2025).

Related posts

Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 5 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

Polres Serang Gerebek Pabrik Pengoplos Beras, Pemilik Beroperasi 10 Tahun

Prestasi Gemilang Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba Asal Medan dengan Barang Bukti 17.98 Gram Sabu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More