Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang Gagalkan 672.000 Batang Rokok Ilegal di Rest Area 319B

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang berhasil menggagalkan pengiriman 672.000 batang rokok ilegal di Rest Area 319B, Kecamatan Ampelgading, Pemalang, pada Selasa (29/7/2025).

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More