Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tangani Barang Ilegal Senilai Rp842 Juta

Sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1.762.630 batang rokok ilegal, senilai Rp2,64 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar.Karimun, 12 November 2025

Related posts

Bea Cukai Nunukan Hadiri Pemusnahan 755,67 Gram Sabu oleh Polres Nunukan

Tembakan OTK Ganggu Warga di Yahukimo, Operasi Damai Cartenz Amankan Jalur KM 7

Polres Serang Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Sita Lebih 14 Kg

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More