Bea Cukai Tabanan Amankan 630.500 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp1,4 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat. Petugas menghentikan sebuah mobil pick up dan menemukan 172 bal rokok. Tabanan, 31-10-2025

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More