Regalia News – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 7.117.220 batang rokok tanpa pita cukai dan 8.636 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai total mencapai Rp10,9 miliar. Dari penindakan ini, negara berhasil dihindarkan dari potensi kerugian sebesar Rp7,2 miliar.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang digelar intensif sejak Juli hingga Oktober 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan pemusnahan digelar sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
“Pemusnahan ini bukan hanya akhir dari proses penindakan, tetapi juga strategi preventif untuk menekan distribusi BKC ilegal,” ujar Ilman Najib, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (26/6).
Menurut Ilman, sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan, termasuk dukungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
“Kami yakin, dengan kolaborasi yang kuat, peredaran rokok dan miras ilegal dapat ditekan. Ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil,” imbuhnya.
Bea Cukai berharap, langkah tegas ini memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi produk ilegal.
“Sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang, kami akan terus bertindak profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas sistem perpajakan dan mendukung pembangunan nasional,” pungkas Ilman.