Bea Cukai Malang Ikut Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan inkrah pengadilan periode Desember 2024 hingga Juli 2025.

Related posts

Polres Serang Gerebek Pabrik Pengoplos Beras, Pemilik Beroperasi 10 Tahun

Prestasi Gemilang Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba Asal Medan dengan Barang Bukti 17.98 Gram Sabu

Polda Jabar Tangkap 727 Demonstran Mayoritas Dibebaskan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More