Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 758.800 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,12 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam sebuah minibus wisata. Penindakan dilakukan di Jalan Dr. Wahidin, kawasan Jatingaleh, Kota Semarang, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Related posts

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Bea Cukai dan Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rp4,5 Miliar di Perairan Pulau Burung

Polda Jatim Amankan Dua Provokator Perusakan Gedung Negara Grahadi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More