Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 758.800 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,12 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam sebuah minibus wisata. Penindakan dilakukan di Jalan Dr. Wahidin, kawasan Jatingaleh, Kota Semarang, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Related posts

Polda Jatim Amankan Dua Provokator Perusakan Gedung Negara Grahadi

“Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Aceh, Kurir Ditangkap”

Kejati Kepri Pastikan Tertib Administrasi Barang Bukti dan Rampasan Negara

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More