Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 758.800 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,12 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam sebuah minibus wisata. Penindakan dilakukan di Jalan Dr. Wahidin, kawasan Jatingaleh, Kota Semarang, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Related posts

Rp150 Triliun Aset Negara Terselamatkan dari Penguasaan Lahan Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Polda Metro Jaya Gelar Apel Patroli Skala Besar untuk Cegah Kejahatan Jalanan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More