Regalia News – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2025, tercatat 1.825 penindakan berhasil dilakukan terhadap produk hasil tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 100,37 juta batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Semarang, 11-09-2025
“Nilai barang yang berhasil kita amankan diperkirakan mencapai Rp144,65 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp89,65 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Megah menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya difokuskan pada penyelamatan penerimaan negara.
Upaya tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi industri rokok legal yang telah mematuhi aturan perpajakan.
Megah menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, hingga maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam kesempatan tersebut, Megah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. “Masyarakat adalah garda terdepan. Mari bersama-sama kita berantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak industri dalam negeri,” imbaunya.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Segera hubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kontak resmi yang tersedia. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti dan kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” pungkasnya.
Upaya kolektif ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY secara signifikan.