Bea Cukai Gagalkan Impor 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Vietnam di Tahuna

Penindakan dilakukan pada 4 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1.320 karton rokok senilai sekitar Rp1,78 miliar yang menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi.

Sumber : Admin Web Bea dan Cukai

Related posts

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Dua Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More