Regalia News — Bea Cukai Dumai melalui Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki ilegal tujuan Malaysia.
Selain itu, petugas juga mengamankan 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Port Klang.Dumai, 22 September 2025
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap dua kapal, yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, di perairan Sinaboi, Rokan Hilir.
Dari KM Putra Tunggal ditemukan sekitar 3.000 batang kayu teki, sementara KM 10 Putri membawa sekitar 3.800 batang.
“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi menuju Port Klang, Malaysia. Tim Satgas BC-9002 segera menyusun skema operasi dan berhasil mencegat kapal target pada 31 Agustus 2025,” ungkap Dedi.
Ia menambahkan, akibat kondisi cuaca yang buruk, petugas mengawal kedua kapal beserta muatannya ke Dermaga Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa selain kayu teki, kapal tersebut juga membawa 13 PMI ilegal.
Dalam gelar perkara awal, Bea Cukai menetapkan dua tersangka, yakni H selaku nakhoda KM Putra Tunggal dan S selaku nakhoda KM 10 Putri.
Adapun 13 PMI ilegal diserahkan kepada Polairud Rokan Hilir untuk proses hukum lanjutan, sebelum dibawa ke Polres Rokan Hilir.
“Bea Cukai tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” tegas Dedi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai. Sementara 6.800 batang kayu teki hasil sitaan menjadi barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber : Humas Bea Cukai