Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp1,9 miliar, Kamis (14/8). Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025.

Related posts

JAM-Intel Tegaskan Komitmen Pengawasan Dana Desa di Bali, Luncurkan Aplikasi “Jaga Desa”

Polres Sumedang Bongkar Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah, Enam Pelaku Ditangkap

Deliana Silaban Meninggal Usai Kecelakaan, Keluarga Kecewa Penanganan Kasus

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More