Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp1,9 miliar, Kamis (14/8). Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025.

Related posts

KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

BNN Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Raker Komisi III DPR

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More