Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham.
PT MPAM diduga secara sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, adik ESO yang juga merupakan pemegang saham PT MPAM.
Dalam skema tersebut, ESO dan ESI diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM pada harga rendah.
Saham tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada produk reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” kata Ade Safri.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.
Ade Safri menegaskan, aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri