Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA.
Ketiganya berasal dari internal perusahaan dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai Financial Advisor.
Serta RE yang menjabat Project Manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.
Hal itu disebabkan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan IPO.
Meski demikian, PT MML tetap melaksanakan IPO dan berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar. Pada saat itu, perusahaan penjamin emisi efek yang mendampingi adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Seiring pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, dua pelaku lain dalam perkara ini telah divonis bersalah, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.
Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain agar membeli efek.
Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.
Sumber : Humas Polri