Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya juga telah dikenakan pencegahan dan penangkalan untuk bepergian ke luar negeri.
Tiga tersangka tersebut yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham.
Serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pada Kamis (5/2/2026)
Penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.
Ketiganya diduga terlibat dalam penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik.
Serta pembuatan laporan keuangan palsu yang tidak didukung dokumen sah dengan rentang waktu kejadian sejak 2018 hingga 2025.
Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP 2023, UU ITE, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, penyidik juga menjerat ketiga tersangka dengan dugaan TPPU terkait penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam lama.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mengintensifkan penelusuran aset dengan metode follow the money guna memulihkan kerugian para korban.
Sumber : Humas Polri