Regalia News – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara dengan nilai aset sitaan yang signifikan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan total 744 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita uang dan aset senilai Rp286.256.178.904. pada, 8 Januari 2026
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka 744 orang. Nilai uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Selain penindakan, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan. Sepanjang 2025, Polri mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna mencegah meluasnya praktik perjudian online.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website judi online.
Setelah pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website perjudian online ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown,” kata Brigjen Himawan.
Dalam penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran.
Pengembangan kasus menemukan 17 perusahaan fiktif yang didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online, baik melalui skema layering QRIS maupun sebagai penampung utama dana.
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif,” tegas Brigjen Himawan.
Polri menegaskan penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil kejahatan.
Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
Sumber : Humas Polri