Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana

Erdi menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Related posts

Korban Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang Bertambah, Total Tiga Orang Meninggal

Empat Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Diciduk dalam Operasi Senyap Polres Metro Bekasi

Marak Disalahgunakan untuk Euforia, Polda Metro Jaya Siap Razia Gas Whipping

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More