Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana

Erdi menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Related posts

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia

Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyimpanan 60 Kg Sabu di Aceh Timur

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Berisi Etomidate di Jaksel, Tiga Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More