Regalia News — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.
Para korban dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab dengan gaji tinggi, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar untuk dieksploitasi sebagai admin kripto. Kasus ini terbongkar setelah repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan, korban awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan menjanjikan, kemudian dialihkan ke Thailand sebelum akhirnya dikirim ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja di bawah tekanan.
“Para pelaku mengatur seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara via WhatsApp, hingga akomodasi ke Myanmar,” ujar Dir PPA dan PPO Bareskrim, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).
Polisi menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diduga sebagai perekrut utama dalam jaringan ini. Sementara seorang tersangka lain, IR, hingga kini buron sejak 24 Juni 2025 dan diduga bertanggung jawab atas pengiriman korban ke luar negeri.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita enam paspor, dua unit telepon genggam, dua bundel rekening koran, satu laptop, serta tiga bundel manifes penumpang. HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, hari ini (14/7), untuk proses hukum lebih lanjut.
Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana, serta Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter untuk mengungkap jaringan lintas negara.
Brigjen Nurul menegaskan, modus TPPO kini semakin kompleks. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Sumber : Humas Polri