Regalia News — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja nonprosedural. Direktur PPA dan PPO Bareskrim, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para pelaku mengatur seluruh proses perekrutan calon korban.
“Mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui aplikasi WhatsApp, hingga penyediaan akomodasi keberangkatan ke Myanmar, semua difasilitasi oleh pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas perekrutan, di antaranya enam paspor, dua telepon genggam, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, serta tiga bundel manifes penumpang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan.
Salah satu tersangka utama berinisial HR dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada hari yang sama. Proses pelimpahan ini menjadi langkah awal penegakan hukum agar perkara segera mendapatkan kepastian.
Polri menegaskan penindakan terhadap kasus TPPO dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk memperkuat penyidikan, kepolisian juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak aliran dana hasil kejahatan serta membuka kemungkinan adanya sindikat lebih besar di luar negeri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi namun tanpa prosedur resmi. Aparat menekankan bahwa perekrutan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan tenaga kerja, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak.
Sumber : Humas Polri