Regalia News – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam melalui penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara.
Serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kegiatan ini berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi kehormatan tersendiri bagi pemerintahannya yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara telah mencapai Rp31,3 triliun.
“Nilai ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekitar 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat bagi 2 juta rakyat Indonesia,” ujar Presiden.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas dedikasi dan pengorbanan dalam menjalankan tugas di lapangan yang penuh tantangan.
Adapun total dana yang diserahkan pada tahap ini mencapai Rp11,42 triliun yang berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif kehutanan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI, serta penerimaan pajak dan denda lingkungan hidup.
Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas jutaan hektare, baik dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
Pada tahap VI ini, sebagian kawasan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk fungsi konservasi, serta kepada kementerian/lembaga terkait guna optimalisasi pengelolaan.
Secara kumulatif sejak Februari 2025, total nilai penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dicapai Satgas PKH mencapai Rp371,1 triliun.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dan terarah.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum hanya akan membuat negara kehilangan aset, wibawa, dan kemampuan menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Sumber : Kejaksaan Agung RI